Pendidikan karakter ditempatkan sebagai landasan untuk mewujudkan
visi pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat berakhlak mulia,
bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah
Pancasila. Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk mendukung perwujudan
cita-cita sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Pembukaan UUD
1945. Di samping itu, berbagai persoalan yang dihadapi oleh bangsa kita
dewasa ini makin mendorong semangat dan upaya pemerintah untuk
memprioritaskan pendidikan karakter sebagai dasar pembangunan
pendidikan. Semangat itu secara implisit ditegaskan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025, di mana
Pemerintah menjadikan pembangunan karakter sebagai salah satu program
prioritas pembangunan nasional.